Jakarta, MemoSulawesi.id – Untuk mendukung kemudahan layanan publik dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat menghadirkan SIGNAL KIOSK.
SIGNAL KIOSK merupakan sebuah fasilitas Anjungan Mandiri bagi wajib pajak untuk melakukan pengesahanSTNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan WajibDana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara mandiri dan efisien.
Kehadiran SIGNAL KIOSK merupakan bagian dari upaya berkelanjutan JasaRaharja dan Tim Pembina Samsat dalam mendukung transformasi digital layananpublik, khususnya dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Sebagai bentukkomitmen awal, kiosk ini telah tersedia di kantor Jasa Raharja yang berlokasi dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jasa Raharja Sulawesi Tengah Serahkan Santunan Rp 10,26 Miliar Sampai dengan Mei 2025
Ke depannya, layanan ini akan diperluas keberbagai kota besar lainnya di seluruh Indonesia.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan bahwa pelayanan publik harus terus berkembang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“Pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. SIGNAL KIOSK adalah bentuk nyata dari inovasi layanan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui SIGNAL KIOSK, masyarakat dapat dengan mudah mengecek tagihan pajak, melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan biometrik, melakukanregistrasi akun SIGNAL, hingga menyelesaikan pembayaran melalui berbagaimetode seperti QRIS, kartu debit, dan transfer bank.
Baca Juga: Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik
Seluruh proses tersebut dapat dilakukan dalam satu perangkat mandiri, tanpa perlu antre atau berpindah tempat.
Sebagai bagian dari imbauan kepada masyarakat, Jasa Raharja mengajak warga disekitar Jakarta Selatan, khususnya yang berada di kawasan Kuningan dan sekitarnya, untuk memanfaatkan keberadaan SIGNAL KIOSK sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah dan cepat.
Kehadiran fasilitas inidiharapkan tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tahunannya.
Kehadiran SIGNAL KIOSK merupakan langkah nyata Tim Pembina Samsat dalam memperkuat sinergi antarinstansi, serta mendukung sistem layanan publik yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis teknologi. ***












