Palu, MemoSulawesi.id – Residivis kasus curanmor alias pencurian kendaraan bermotor diciduk personel Jatanras Polda Sulteng pada Rabu malam, 12 Maret 2025.
“Penangkapan residivis curanmor dilakukan di Jalan poros biromaru Kabupaten Sigi, Rabu 12 Maret 2025,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu pada Kamis siang, 13 Maret 2025.

Tersangka berinisial MS (31) tercatat sebagai warga Jl Lasoso Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“MS ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN.6625.MJ di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 16 November 2024 lalu,” jelas Kasubbid penmas.
Baca Juga: Wawali Palu Imelda Bahas Penanganan Sampah dengan Kapusdal Sulawesi dan Maluku Kementerian LH
Berdasarkan hasil pemeriksaan MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di 8 lokasi tempat kejadian perkara (TKP), ujarnya.
Lanjut Kasubbid penmas menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan MS meliputi:
1. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter.
2. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda CRF
Baca Juga: 6 Kapolres dan 8 PJU di Polda Sulteng Bergeser, Berikut Daftarnya
3. TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil honda Revo.
4. TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.