Sulawesi

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPRD Palu Bahas Capaian dan Agenda Strategis 2026

×

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPRD Palu Bahas Capaian dan Agenda Strategis 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPRD Palu Bahas Capaian dan Agenda Strategis 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan caturwulan I Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan masa persidangan caturwulan II Tahun Sidang 2026.

Selain itu, DPRD Kota Palu juga telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahap pembicaraan tingkat II.

Saat ini, pembahasan ranperda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah sebelum dibahas kembali sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rico juga menjelaskan bahwa pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 masih berlangsung.

Proses tersebut dihitung sejak penyampaiannya dalam rapat paripurna pada 30 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, hal ini akan disampaikan dalam bentuk laporan pansus sekaligus penyampaian rancangan rekomendasi untuk disetujui menjadi rekomendasi DPRD Kota Palu,” ujar Rico.

Agenda lainnya yang masih berjalan adalah masa kerja Panitia Khusus DPRD Kota Palu terkait pengawasan pertambangan.

Masa kerja pansus tersebut telah diperpanjang selama tiga bulan terhitung sejak 30 Maret 2026.

Rico menegaskan bahwa berdasarkan data Sekretariat DPRD Kota Palu, masa persidangan caturwulan I Tahun 2026 berlangsung selama kurang lebih 86 hari kerja, dimulai dari rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026 hingga 18 Mei 2026.

“Berdasarkan data yang ada pada Sekretariat DPRD Palu, dalam kurun waktu pelaksanaan rapat caturwulan I tahun 2026, tercatat masa persidangan berjalan kurang lebih selama 86 hari kerja, dimulai rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026 hingga 18 Mei 2026,” jelas Rico.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan tersebut turut dihadiri Asisten III Pemerintah Kota Palu Eka Komalasari, anggota DPRD Kota Palu, unsur Forkopimda Kota Palu, para lurah, serta sejumlah perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palu. ***

 

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.