Peristiwa

Polresta Palu Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

×

Polresta Palu Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polresta Palu Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

Palu, MemoSulawesi.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus pidana narkotika jenis sabu.

Seorang perempuan muda berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, diamankan pada Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.35 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram.

Baca Juga: Jasa Raharja Gerak Cepat Beri Santunan Korban Kecelakaan Kapal Motor Barcelona

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman menjelaskan, pengungkapan kasus pidana narkotika jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang perempuan di wilayah Tatanga.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” ujar AKP Usman saat dikonfirmasi di Mapolresta Palu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat paket narkotika diduga sabu dan satu plastik klip kosong.

Baca Juga: Kantor Pos Palu Siapkan Stok Beras SPHP, Masyarakat Bisa Beli dengan Harga Murah

Berdasarkan hasil interogasi awal, AUM mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.

AKP Usman menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *