Palu, MemoSulawesi.id – Pihak kepolisian dari Polresta Palu mediasi kasus penganiayaan atau pemukulan di wilayah Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.
Tindak penganiayaan ini dialami warga Kelurahan Buluri bernama Alfian, yang diduga dilakukan pemuda asal Kelurahan Silae.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Ambrahams mengatakan, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak dibuatkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh korban dengan mantan pacarnya.
Tak hanya itu, kesepakatan damai juga dilakukan korban Alfian dengan korban pemukulan lainnya asal Silae yang bernama Ilham.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sulteng Soroti Group Salim dan Ancaman TKA di Tambang Emas Poboya
Adapun kata Kapolresta Palu, peritiwa ini bermula saat Alfian bersama pacarnya mengendarai mobil.
Saat melintas di Jl Manonda Kelurahan Silae, tiba-tiba dihadang oleh mantan pacarnya.
“Korban kemudian berhenti dan terjadi pertengkaran. Korban sempat mencekik mantan pacarnya tersebut, sehingga menarik perhatian beberapa warga atau anak muda sekitar,” ujarnya.
“Ditegur oleh salah satu anak muda dengan mengatakan jangan begitu dengan perempuan, lalu dijawab oleh Korban tidak usah turut campur, tiba-tiba Korban dipukul oleh salah satu anak muda yang belum diketahui identitasnya,” tambahnya.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Hilang Terseret Ombak saat Mandi Air Laut, Begini Kronologinya
Atas kejadian itu, korban Alfian pulang memanggil teman-temannya untuk pergi ke Silae mencari pelaku.
Setelah bertemu anak-anak Silae terjadilah perkelahian atau Keributan antar pemuda dari Silae dan Buluri.