Pada tahun 2025, jumlah peserta melonjak tajam hingga mencapai 60.426 jiwa.
Imelda juga menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Palu terbagi menjadi dua kategori utama yakni Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepesertaan PU mencakup ASN, non-ASN, pekerja padat karya, guru mengaji, pekerja sosial, dan lainnya.
Baca Juga: Hadianto Tinjau Drainase di Jalan Dewi Sartika, Respons Cepat Banjir Lumpur
Sedangkan BPU ditujukan kepada kelompok rentan, seperti nelayan, petani, dan pekerja disabilitas.
Selain itu, Pemerintah Kota Palu telah memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024.
Perda ini menjadi dasar hukum yang mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di wilayah Kota Palu.
Baca Juga: Hasan Bahasyuan Institut dan The Mange Bakal Rilis Ulang 7 Lagu Karya Maestro Hasan Bahasyuan
Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palu telah memberikan dampak positif, terlihat dari jumlah peserta yang menerima santunan dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2022, ada 151 peserta yang menerima total santunan sekitar Rp5,2 miliar.












