Saat ini, Kanwil Kepulauan Riau juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 November 2025.
Program ini membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak dan SWDKLLJ tahun berjalan.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau Gentur Anggoro Waseso menjelaskan, program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor dan mendukung keselamatan lalu lintas.
Baca Juga: Jasa Raharja Siapkan SDM Unggul, Perkuat Wawasan Global Lewat Program Internasional
Jasa Raharja optimistis bahwa Pembinaan Operasional ini akan memperkuat semangat inovasi, sinergi dengan stakeholder, dan menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












