Sebagai bentuk penegakan hukum berkeadilan, Kejari menerapkan Restorative Justice pada 5 perkara, demi memulihkan hubungan sosial dan kepentingan masyarakat.
Kejari Morowali Utara menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi di wilayahnya.
Beberapa perkara besar berhasil diungkap, di antaranya:
- Kasus korupsi Bagian Umum Setda Morowali Utara (TA 2021) dengan terpidana Rijal Thaib Sehi, S.H. dan Asri Taufik, yang telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi.
- Kasus korupsi Dana Desa, PAD, dan proyek-proyek di Dinas Perhubungan serta Dinas Pertanian.
- Perkara besar yang menyeret mantan Bupati Morowali Utara, Moh. Asrar Abd. Samad, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu.
Langkah-langkah tersebut menegaskan komitmen Kajari Mahmuddin dalam menciptakan penegakan hukum yang bersih dan profesional.
Dalam bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Morowali Utara menerapkan prinsip akuntabilitas tinggi.
Selama masa kepemimpinan Mahmuddin, tercatat:
- 3 kali pemusnahan barang bukti (2 kali di 2024 dan 1 kali di 2025),
- 19 kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak berhak,
- serta 3 penjualan langsung barang rampasan, dengan hasil seluruhnya disetor ke kas negara.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mulai aktif penuh pada tahun 2025 dan langsung menunjukkan hasil positif.
Beberapa capaian penting antara lain:
- Pendampingan hukum kepada RSUD Kolonodale dan Dinas Perhubungan,
- Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp132,8 juta,
- serta penandatanganan 4 Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemda Morowali Utara, BRI, Pengadilan Agama, dan Asosiasi Pemerintah Desa.












