Sulawesi

Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan, 22 Korban Kecelakaan SDN Kalibaru Terjamin Perlindungannya

×

Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan, 22 Korban Kecelakaan SDN Kalibaru Terjamin Perlindungannya

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan, 22 Korban Kecelakaan SDN Kalibaru Terjamin Perlindungannya
Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan, 22 Korban Kecelakaan SDN Kalibaru Terjamin Perlindungannya

Jakarta, MemoSulawesi.id – Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan kepada seluruh siswa-siswi dan satu orang guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis 11 Desember 2025.

Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh korban telah terjamin perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Peristiwa tersebut melibatkan minibus bernomor polisi B-2093-UIU yang menabrak siswa-siswi dan seorang guru pada pukul 06.40 WIB.

Baca Juga: Jasa Raharja Distribusi Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Lubuk Minturun Sumbar

Sebanyak 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif.

Total 16 korban dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 orang lainnya dirawat di RSUD Koja.

Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Jasa Raharja kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan agar proses penanganan medis berjalan tanpa hambatan.

Jaminan perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan bagi pihak yang berhak jika terjadi kondisi lanjutan sesuai regulasi.

Kehadiran petugas di lapangan menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Jasa Raharja Percepat Pemulihan Pasca Bencana di Kabupaten Pidie

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan baik.

“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan agar para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit serta memberikan ketenangan bagi keluarga,” ujar Dewi.

Dewi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, terutama di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari.

Ia menyebut peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.

“Kami berharap anak-anak segera pulih dan dapat kembali bersekolah seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban dinyatakan pulih,” tambahnya.

Dalam menjalankan tugas pelayanan publik, Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kecelakaan, dan memastikan jaminan disalurkan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh langkah ini merupakan wujud konsistensi perusahaan dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat terdampak kecelakaan. ***

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *