Kerja sama ini juga menekankan edukasi masyarakat serta penegakan hukum yang humanis untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Melalui PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen perkuat sinergisitas demi menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












