Jakarta, MemoSulawesi.id – Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa 9 September 2025.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk perkuat sinergisitas kedua lembaga, khususnya dalam peningkatan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, pembayaran pajak kendaraan bermotor, percepatan penyaluran santunan kecelakaan, hingga pelaksanaan program keselamatan transportasi.
PKS ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Baca Juga: Jasa Raharja Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards 2025, Perkuat Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan
Acara ini turut dihadiri Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran Direksi Jasa Raharja, dan pejabat utama Korlantas Polri.
PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025 antara Jasa Raharja dan Polri tentang sinergisitas peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi serta pelayanan santunan.
Jika sebelumnya kerja sama fokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk percepatan santunan, kini lingkupnya diperluas ke tiga aspek utama.
Baca Juga: Jasa Raharja di EASTS 2025 Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi Publik
Pertama, berbagi data dan informasi untuk validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan maupun analisis kecelakaan.
Kedua, dukungan penyelesaian santunan agar korban dan keluarga korban kecelakaan memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.