Jumlah santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, yang berlaku untuk semua jenis angkutan umum termasuk darat, laut, dan udara.
Ahli waris korban yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin hingga Rp20 juta untuk biaya perawatan, yang akan langsung dibayarkan ke rumah sakit.
Selain itu, biaya untuk pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin, masing-masing dengan batas maksimal Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Baca Juga: Jasa Raharja Audiensi ke RSU Pendau Tambu Donggala, Upaya Pelayanan Maksimal pada Korban Lakalantas
Sebagai BUMN yang berfokus pada pelayanan publik, Jasa Raharja terus meningkatkan kolaborasi dengan mitra strategis untuk memastikan kelancaran pelayanan santunan, terlebih dalam situasi darurat seperti kecelakaan yang melibatkan KMP Tunu Pratama Jaya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












