Warga lain menyampaikan harapannya agar penerima bantuan sosial didata kembali.
Sebab menurutnya, ada sejumlah penerima bantuan sosial dari pemerintah yang seharusnya tak menerima karena dianggap mampu dari segi ekonomi.
Imam Darmawan menjelaskan, penerima bantuan sosial dari pemerintah itu berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomo Nasional).
Baca Juga: PETI Kembali Makan Korban Jiwa, Kawasan Poboya-Lobu Jadi Sorotan, Komnas HAM Angkat Bicara
Imam juga menambahkan bahwa tugas pokok dan fungsi anggota DPRD ada 3, penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah (perda). ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












