Palu, MemoSulawesi.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan penyidikan terhadap Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali terus berlanjut.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa berkas perkara pemalsuam dokumen tambang atas nama tersangka FMI alias F telah memasuki tahap satu pada akhir Juni 2025.
“Penyidik masih terus bekerja. Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dilengkapi dan berkas telah dikirim kembali,” ujar Djoko pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Tersangka FMI dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga memalsukan surat Dirjen Minerba.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang ini menjadi dasar bagi Anwar Hafid, saat menjabat sebagai Bupati Morowali, untuk menyetujui penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT BDW.
Selain menggunakan dokumen yang diduga palsu, lokasi IUP PT BDW juga diketahui tumpang tindih dengan konsesi milik PT Artha Bumi Mining (ABM) di wilayah Bumi Tepe Asa Maroso.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW Mandek di Polda Sulteng, YAMMI Desak Hal Ini
PT ABM melaporkan kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang tersebut ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Meski penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tahunilu lalu, proses hukum hingga kini belum juga memasuki tahap persidangan.