Sedangkan pelaku berinisial LI (49) melakukan dua kali pada bulan Desember 2024 di kamar korban.
“Para pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan ini dibekuk saat sedang kerja sebagai buruh gudang pupuk,” ujarnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












