Peristiwa

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Sulteng jadi Perhatian Komnas HAM, Tim Pemantauan Dibentuk

×

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Sulteng jadi Perhatian Komnas HAM, Tim Pemantauan Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi atensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng.

Palu, MemoSulawesi.id – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi atensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer menyatakan, telah membentuk tim pemantauan aktivitas PETI yang tersebar di beberapa wilayah di Sulteng.

“Tim sudah dibentuk dan sementara melakukan pemantauan untuk mendapatkan data-data yang bisa ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait,” ujarnya di Kota Palu pada Senin, 16 Juni 2025.

Menurut Livand beberapa aktivitas PETI harus mendapat perhatian agar bisa diawasi bersama-sama seluruh stakeholder.

Baca Juga: Pemeriksaan Sekdaprov Novalina Simpang Siur, Kejati Sulteng Diminta Transparan dan Tak Main-main

Bahkan belum lama ini ada aktivitas PETI yang memakan korban jiwa di Poboya dan hal ini harus jadi atensi semua pihak.

“Jadi tim bukan hanya memantau satu titik seperti Poboya tapi semua titik yang ada aktivitas ilegalnya. Tim sementara turun, nanti kalau sudah ada hasilnya kamia akan rilis ke media,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Komnas Sulteng Livand Breemer sempat bertemu dengan Wali Pota Palu Hadianto Rasyid.

Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut pada masalah pertambangan dan menjadi perhatian serius Komnas HAM.

Baca Juga: Hasan Bahasyuan Institut dan The Mange Bakal Rilis Ulang 7 Lagu Karya Maestro Hasan Bahasyuan

Livand mengungkapkan, begitu banyak permasalahan di lokasi PETI, terutama terkait masalah limbah, karena dalam pengelolannya menggunakan Zat kimia yang berbahaya bagi lingkungan seperti, mercuri, sianida.

Selain itu pada masalah wilayah penambangan rakyat (WPR) yang belum jelas, ditambah lagi semua tambang rakyat yang belum memiliki izin atau illegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *