Palu, MemoSulawesi.id – DPRD Palu Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin 2 Maret 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama.
Pemerintah Kota Palu turut diwakili Sekretaris Daerah, Irmayanti Pettalolo, yang hadir mengikuti jalannya sidang.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Poboya – Vatutela Tetap Jalan Meski Plang Satgas PKH Terpasang
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 25 dari total 35 anggota DPRD Palu mengikuti rapat paripurna.
Pimpinan sidang menyatakan forum memenuhi kuorum sehingga agenda pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Dalam penyampaian pandangan umum, sembilan fraksi DPRD Kota Palu pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Berani Buka Puasa Nambaso Digelar di Palu, Berikut Waktu dan Tempatnya
Anggota DPRD Palu sekaligus Juru Bicara Fraksi Golkar, Erman Lakuana, menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Fraksi Partai Golkar DPRD Palu pada prinsipnya mengapresiasi adanya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sehingga perlu dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” ujarnya.












