Sulawesi

Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta

×

Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta
Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta

Purwakarta, MemoSulawesi.id – Kecelakaan beruntun di Tol Cipali Purwakarta tepatnya di Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan itu mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.

Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang melaju di depannya dari arah Cirebon menuju Jakarta.

Baca Juga: Jasa Raharja Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Ahli Waris melalui Program JR Pelita 2025

Benturan tersebut mendorong minibus hingga menabrak belakang bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang sedang berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas.

Akibat tabrakan beruntun ini, minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, lalu terperosok ke parit.

Para korban kemudian dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta.

Sebanyak 33 korban luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan 6 korban lainnya ditangani di RS Siloam Purwakarta.

Jasa Raharja Cabang Purwakarta segera melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan sekaligus memastikan penanganan korban berlangsung cepat.

Petugas Jasa Raharja juga mendatangi rumah sakit untuk memberikan pendampingan dan mengurus jaminan perawatan korban.

Baca Juga: Jasa Raharja–Korlantas Polri Kolaborasi di Rakernis Ditgakkum 2025 untuk Wujudkan Lalu Lintas Aman

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana hadir langsung di RS Abdul Radjak dan RS Siloam untuk menjenguk para korban.

Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Dewi menjelaskan bahwa ahli waris korban meninggal berhak menerima santunan Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang.

Jasa Raharja mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum beroperasi.

Dewi menekankan pentingnya pemeriksaan rem, ban, hingga kondisi pengemudi guna mencegah kecelakaan serupa.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, Jasa Raharja menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *