Sulawesi

Jasa Raharja Gerak Cepat Sampaikan Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Terbalik di Selat Bali

×

Jasa Raharja Gerak Cepat Sampaikan Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Terbalik di Selat Bali

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, beserta timnya langsung memastikan bahwa seluruh korban mendapat hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, beserta timnya langsung memastikan bahwa seluruh korban mendapat hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.

MemoSulawesi.id – KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kecelakaan di perairan Selat Bali pada Kamis pagi (3/7/2025), sekitar pukul 00.16 WITA, saat kapal yang membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali mengalami kebocoran di ruang mesin.

Kebocoran tersebut mengakibatkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan. Kecelakaan ini mendapatkan perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan transportasi umum.

Tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, serta instansi lainnya terus berupaya mengevakuasi para penumpang KMP Tunu Pratama Jaya.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Polda Sulteng Sosialisasi Safety Riding dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Parimo

Menyikapi kejadian ini, Jasa Raharja segera bergerak cepat.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, beserta timnya langsung memastikan bahwa seluruh korban mendapat hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, mengungkapkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan angkutan umum, termasuk dalam situasi darurat seperti ini.

Baca Juga: RUPS 2024, Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa KMP Tunu Pratama Jaya. Tim kami bekerja sama dengan instansi terkait di Bali dan Jawa Timur untuk merespons kecelakaan ini. Proses evakuasi masih berlangsung, namun petugas kami sudah mulai mendata korban dengan akurat dan langsung melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa korban mendapat santunan yang sesuai,” kata Rubi.

Jasa Raharja memastikan bahwa semua penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tercatat dalam manifest dilindungi oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *