Banggai, MemoSulawesi.id – Aksi bejat dilakukan dua pria lanjut usia (lansia) rudapaksa wanita disabilitas di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pelaku melakukan aksi keji itu secara bergantian pada korban yang berusia 30 tahun.
Tindakan ini diketahui keluarga korban, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Banggai.
Para pelaku rudapaksa wanita disabilitas itu pun ditangkap Resmob Satreskrim Polres Banggai.
Baca Juga: Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso Didukung Eks Napiter
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebut penangkapan kedua pelaku bejat itu dilakukan di Luwuk pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio mengatakan, dugaan tindak pemerkosaan ditindak berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng.
“Satu hal memprihatinkan dalam perkara dugaan pidana ini adalah korban merupakan disabilitas badan sejak lahir,” ungkapnya.
Tio mengungkapkan, kejadian pertama kali diketahui sang ibu ketika mendapati korban di kamar mandi, dan mengeluarkan banyak darah dari kemaluan.
Baca Juga: Tongkat Komando Kapolresta Palu Resmi Pindah Tangan, Deny Abrahams Gantikan Barliansyah
“Adapun hasil pemeriksaan oleh tim, ditemukan bahwa korban mengalami luka dan pendarahan di kemaluan,” jelasnya.
Terungkap juga, pelaku berinisial LU (67) melancarkan aksi bejatnya saat korban di dapur rumahnya pada Senin, 6 Januari 2025.












