Palu, MemoSulawesi.id – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menginstruksikan penangguhan pembayaran PBB bagi masyarakat Kota Palu hingga hasil evaluasi yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Palu selesai.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Hadianto melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis 21 Agustus 2025.
“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Hadianto Rasyid.
Menurutnya, kebijakan penangguhan pembayaran PBB ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri terkait instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Presiden meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB.
Wali Kota Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena beberapa waktu terakhir jarang hadir di Kota Palu.
“Saya mohon maaf karena lebih dari 10 hari meninggalkan Kota Palu. Walaupun sempat hadir pada 17 Agustus, setelah itu saya kembali ke Jakarta untuk memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM. Saya mohon maaf lambat hadir di tengah-tengah kita,” ungkapnya.
Menindaklanjuti instruksi Presiden dan Mendagri, Wali Kota Hadianto menegaskan bahwa Kamis pagi dirinya telah memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu.
Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak daerah yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil evaluasi, insyaAllah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Untuk itu saya minta masyarakat jangan dulu membayar PBB. Tangguhkan pembayaran PBB sampai waktu yang akan ditetapkan setelah evaluasi selesai. Saya pastikan perubahan yang ada tetap memperhatikan kaidah dan norma agar tidak memberatkan masyarakat,” jelas Hadianto.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota Palu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas perhatian dan komitmen dalam membangun Kota Palu. ***