Palu, MemoSulawesi.id – Terduga bandar narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah dibekuk pijak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, pengungkapam bermula saat pihaknya menerima informasi seorang laki-laki berinisial FF (34) yang kerap melakukan penyalah gunaan narkotika dengan cara menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
“Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 mei 2025 sekitar jam 16.00 wita tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang lelaki berisial FF dan disita barang bukti dari terduga 13 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 2 paket besar dan 10 paket sedang dan 1 paketan kecil,” jelas Kombes Pol Deny Abrahams di Kota Palu pada Rabu siang, 21 Mei 2025.
Lanjutnya, polisi mengamankan FF pada tanggal 13 mei 2025 sekitar pukul 16.00 wita tempat penangkapan di Jl Cendrawasi Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Jual Beli Beras Diserahkan Ke Kejaksaan, Korban Rugi Rp 220 Juta
Lalu polisi melakukan penyitaan barang bukti narkotika di Jl Garuda, Kelurahan Tanamodindi.
Jelas Kapolresta Palu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyerahakan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta mengedarkan narkotika golongan i yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Serta subsidair pasal 112 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan i beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000 ditambah sepertiga. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.