Palu, MemoSulawesi.id – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo membuka Workshop Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Palu pada Selasa 13 Agustus 2025.
Kegiatan ini diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan lurah se-Kota Palu. Workshop terselenggara berkat kerja sama Pemerintah Kota Palu dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Yayasan Sikola Mombine.
Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti menyampaikan apresiasi atas dukungan WVI dan Yayasan Sikola Mombine yang konsisten bersinergi dengan Pemkot Palu dalam pemenuhan hak anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Anak adalah pewaris masa depan kota yang harus mendapat hak hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindung dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran,” tegas Irmayanti.
Sekda menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kota Palu. Ia meminta camat dan lurah mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal.
“Pastikan anak-anak di delapan kecamatan dan 46 kelurahan terpenuhi haknya: pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pengasuhan yang baik. Tidak boleh ada lagi anak putus sekolah, diskriminasi, maupun kekerasan,” ujarnya.
Sekda juga mengungkapkan keprihatinan atas kasus eksploitasi anak, termasuk yang dijadikan kurir barang terlarang hingga pekerja seks komersial. Untuk itu, ia menekankan pentingnya pendataan akurat.
“Camat dan lurah harus memiliki data lengkap anak usia kandungan hingga 18 tahun. Jika ada kasus, segera komunikasikan ke DP3A atau dinas terkait,” tambahnya.
Fokus Tiga Agenda Penting
Workshop ini diarahkan untuk mendorong tiga hal strategis, yaitu:
1. Penguatan kebijakan dan kelembagaan lokal, agar perlindungan anak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan.
2. Alokasi anggaran berpihak pada anak, demi keberlanjutan program dan layanan.
3. Dukungan terhadap Kota Layak Anak (KLA), termasuk implementasi 35 Program Prioritas seperti Sekolah Khusus Keluarga yang akan diluncurkan pada HUT ke-47 Kota Palu.
Menutup sambutannya, Sekda Irmayanti meminta camat dan lurah segera menginventarisasi keluarga rentan di bidang kesehatan, ekonomi, dan pendidikan untuk penguatan pola asuh anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Data tersebut harus sudah terkumpul di DP3A Kota Palu paling lambat 20 Agustus 2025.
“Anak adalah amanah. Mari kita bersama menurunkan angka kekerasan anak dan menyiapkan generasi unggul, baik secara fisik, moral, maupun pendidikan,” tutup Irmayanti. ***