Peristiwa

Sabu 40 Kg Dimusnahkan, Polisi Sebut 202.061 Jiwa Terselamatkan

×

Sabu 40 Kg Dimusnahkan, Polisi Sebut 202.061 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
Sabu 40 Kg Dimusnahkan, Polisi Sebut 202.061 Jiwa Terselamatkan
Narkona jenis sabu 40 Kg dimusnahkan Polda Sulteng pada Senin 30 Juni 2025. Pemusnahakan dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

Palu, MemoSulawesi.id – Narkona jenis sabu 40 Kg dimusnahkan Polda Sulteng pada Senin 30 Juni 2025.

Pemusnahakan dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nuhroho dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid.

Kapolda Sulteng mengungkap, narkotika sabu 40 kg disita di tiga wilayah Besusu Kota Palu dan Watusampu dan Kabonga Kabupaten Donggala.

“Dari ketiga TKP ini berhasil diamankan 4 orang tersangka masing berinisial M, AM, RO dan FA,” jelas Kapolda Sulteng.

Baca Juga: SK Penjabat Kades Tamainusi Dianggap Cacat Hukum, Bupati Morut Dinilai Abaikan Putusan MA

Modus operandi dari keempat tersangka dimaksud jelas Kapolda, adalah sama yaitu dengan cara berkomukasi secara langsung dengan bandar yang berada di Tawau Malaysia inisial AS, menjemput, di areal pantai dalam hal ini pelabuhan rakyat, untuk kemudian menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di seluruh wilayah Sulteng

“Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika sebanyak 40 kg telah dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 202.061 jiwa” ujarnya.

Irjen Pol Agus Nugroho juga mengungkap, dalam catatan pihaknya pada periode semester pertama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang

Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025 Polda sulteng berhasil menyita 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang, tambahnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Audiensi ke RSU Pendau Tambu Donggala, Upaya Pelayanan Maksimal pada Korban Lakalantas

Pati bintang dua di Polda Sulteng itu juga menegaskan, terhadap para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 40 kg turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Balai POM Palu, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan Palu, Tokoh masyarakat dan pejabat utama Polda Sulteng. ***

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *