Risharyudi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR) Hartati Hartono mendesak KPK segera menetapkan Risharyudi sebagai tersangka.
Menurutnya, pengembalian barang bukti tidak menghapus unsur pidana.
Baca Juga: Bupati Buol Joget di Acara Balap Motor, Publik Pertanyakan Alasan Sakit untuk Absen di Rakor KPK
Sorotan publik makin tajam setelah Risharyudi tidak hadir dalam rakor pemberantasan korupsi bersama KPK pada 6 Agustus 2025 dengan alasan sakit.
Pasalnya, sehari sebelumnya beredar video dirinya tampak sehat dan berjoget di acara pembukaan Balap Motor Bupati Buol Honda Cup Race.
Ketua HMI Cabang Buol, Arman A. Hala, mengecam sikap kontradiktif tersebut.
Baca Juga: KPK Segera Periksa Kembali Bupati Buol Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan
“Buol butuh pemimpin yang berani menghadapi hukum, bukan yang bersikap kontradiktif,” tegasnya.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik telah menyita 14 kendaraan, termasuk moge Risharyudi, serta sejumlah aset tanah dan bangunan.