Peristiwa

Pemkot Palu Segel Sementara Tempat Usaha yang Menunggak Pajak Daerah, Ini Daftarnya

×

Pemkot Palu Segel Sementara Tempat Usaha yang Menunggak Pajak Daerah, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Pemkot Palu Segel Sementara Tempat Usaha yang Menunggak Pajak Daerah, Ini Daftarnya
Pemkot Palu segel sememtara tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Palu tidak akan tebang pilih dalam menindak WP yang melanggar aturan perpajakan.

Lanjutnya, penyegelan terhadap tempat usaha tidak hanya pada penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga untuk seluruh jenis pajak daerah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palu.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi wajib pajak lainnya. Kami sudah melalui tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Karena tetap diabaikan, maka hari ini kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tambahnya.

Baca Juga: Perkuat Moderasi Beragama, Polda Sulteng dan FKUB Sosialisasi Nilai Toleransi ke Bhabinkamtibmas

Lebih lanjut, Kadis Eka mengingatkan tim di lapangan agar melakukan penyegelan secara humanis dan terukur untuk menghindari konflik.

“Diharap pada seluruh tim yang turun dalam penyegelan agar menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Palu berharap para pelaku usaha ke depan dapat lebih patuh dan taat terhadap aturan perpajakan demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palu. ***

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *