Palu, MemoSulawesi.id – Pemkot Palu segel sementara tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Segel sementara tempat usaha dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bekerja sama dengan tim gabungan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya.
Sebanyak lima tempat usaha disegel secara resmi pada Selasa 5 Agustus 2025, karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, meskipun telah menerima tiga kali surat peringatan.
Baca Juga: Hadianto Rasyid Jadi Narasumber Dialog Pemuda Bahas Penataan Ruang Terpadu
Adapun lima tempat usaha yang disegel tersebut yaitu:
- Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jl Thalua Konci, Kelurahan Mamboro
- Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jl RE Martadinata Kelurahan Tondo
- Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jl Kimaja Kelurahan Besusu Barat
- Warung Makan Estu – Jl Nokilalaki Lolu Utara
- Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jl Veteran Kelurahan Tanamodindi
Baca Juga: Hadianto Rasyid Terima Kunjungan Direktur Perdagangan dan Ekonomi Kedutaan Ceko
Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari menjelaskan, penyegelan ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) yang abai terhadap kewajiban perpajakan.
“Langkah ini Pemkot Palu ambil menindak lanjuti kelalaian WP yang tak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Pada hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel di lapangan,” ujar Eka Komalasari.