Untuk menekan pelanggaran tersebut, Presiden membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas dipimpin Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Tujuh menteri terkait, termasuk Menteri ESDM, juga dilibatkan.
Satgas PKH diberi mandat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melaksanakan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan.
Baca Juga: HMI Cabang Buol Desak Bupati Risharyudi Hadapi Kasus di KPK dan Buktikan Integritas
Menurut Bahlil, arahan Presiden menjadi pedoman tegas bagi seluruh aparat agar tidak ragu dalam memberantas jaringan tambang ilegal dari hulu hingga hilir.
“Tujuannya jelas, menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” pungkasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.