MemoSulawesi.id – Irjen Pol Agus Nugroho selaku Kapolda Sulteng disidang Komisi III DPR RI terkait meninggalnya tahanan Polresta Palu.
Rapat dengar pendapat ini berlangsung di ruang sidang Komisi III DPR RI dan dipimpin langsung Habiburokhman pada Senin 28 Oktober 2024 siang.
Keluarga Bayu Aditiawan, tahanan Polresta Palu yang meninggal dunia, juga turut hadir dalam RDP tersebut.
Sidang kali ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang memutuskan DPR RI meminta Kapolda Sulteng dan jajaran untuk mengusut peristiwa meninggalnya tahanan Polresta Palu.
Baca Juga: Eks Simpatisan MIT dan Warga Poso Serahkan Atribut ISIS Hingga Amunisi pada Aparat
Bahkan Kabid Propam Polda Sulteng diminta melanjutkan penyelidikan dan melaporkan hasilnya pada Koimisi III DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaian hasil penyelidikan sesuai permintaan Komisi III DPR RI.
Agus Nugroho mengatakan, pikhanya sudah mengungkap beberapa fakta, yakni patut diduga penyebab utama meninggalnya tahanan bernama Bayu itu tidak hanya disebabkan penyakit yang diderita, tetapi sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan.
“Tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan, yang saat ini sudah kita proses,” jelas Kapolda Sulteng disidang Komisi III DPR RI.
Menindaklanjuti itu, Kapolda Sulteng menegaskan saat ini penyidkan kasus itu sudah memasuki tahap finalisasi.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon BERAMAL Laporkan Ketua Ombudsman Sulteng ke Bawaslu Karena Terlibat Hal Ini
Saat ini kata dia, Dit Propam Polda Sulteng akan segera melakukan sidang Etik.
Begitu juga pihak Ditreskrimum Polda Sulteng, setelah menerima hasil eksumasi, langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli
Dirpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Boy Satya mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa terduga oknum polisi pelanggar memenuhi pasal pemberhentian anggota Polri.
“Terduga oknum polisi akan disidang kode etik pada 30 Oktober 2024 dengan kategori pelanggaran berat, karena mengakibatkan seorang tahanan meninggal dunia,” jelasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.