Jakarta, MemoSulawesi.id – Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Hal itu diwujudkan melalui dua langkah penting, yaitu menghadiri survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama kepolisian dan instansi terkait, serta Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban dan mengunjungi korban luka-luka di rumah sakit pada Senin, 15 September 2025.
Pimpinan Jasa Raharja, yaitu Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, ikut serta dalam survei TKP kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo.
Baca Juga: Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan Pemda dan Dinas Perhubungan.
Kecelakaan bus yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember diduga dipicu rem blong, menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya.
Survei TKP dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai kelaikan jalan dan kendaraan, serta menyusun langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, khususnya di jalur wisata rawan kecelakaan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa peran Jasa Raharja tidak sebatas pada penyaluran santunan korban kecelakaan lalu lintas, melainkan juga mendorong sinergi lintas instansi dalam memperkuat sistem pencegahan.
“Kami percaya keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ujarnya.
Setelah survei TKP, rombongan Jasa Raharja mengunjungi RS Bina Sehat Jember untuk memastikan korban mendapatkan penanganan terbaik.
Dalam kesempatan itu, Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per korban.
Untuk korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan biaya pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelas Dewi.
Selain penyerahan santunan, jajaran Jasa Raharja juga meninjau korban yang masih dirawat.
Kehadiran ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moril sekaligus memastikan pelayanan medis berjalan baik.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban dan peran aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.
Ke depan, perusahaan berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi masyarakat.