Jakarta, MemoSulawesi.id – Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan mulai 1 Oktober 2025.
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, dan memperkuat pelayanan publik.
Implementasi Jasa Raharja Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan merupakan kelanjutan dari proses yang telah dijalankan sejak Februari 2025, melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia.
Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025
Kebijakan ini mensentralisasi seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, ke Kantor Pusat Jasa Raharja, untuk menciptakan proses pembayaran yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Melalui sistem baru ini, proses approval pembayaran dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat, sementara Kantor Wilayah dan Cabang berfokus pada kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan.
Sistem sentralisasi juga memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan serta pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas dan mitigasi risiko, kebijakan ini juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui pengawasan melekat dan audit berbasis risiko, sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan secara konsisten oleh Jasa Raharja.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan kini lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelas Dewi.
Sebagai bagian dari implementasi program, Jasa Raharja menggelar upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem keuangan baru.
Program ini dijalankan melalui change management mencakup kegiatan Townhall, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menambahkan Sistem sentralisasi ini memperkuat kontrol terhadap arus kas perusahaan dan memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien. Dengan basis data terintegrasi, keputusan keuangan dapat diambil lebih cepat dan tepat, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan masyarakat.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan Jasa Raharja menjadi bagian dari strategi besar transformasi perusahaan menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi.
Melalui langkah ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***