Bila ada rencana pembangunan tambahan, warga diminta melaporkannya agar Pemerintah Kota dapat membantu desain yang sesuai.
Selain itu, wali kota menegaskan bahwa kepemilikan Huntap tidak boleh dipindahtangankan.
Jika hal tersebut terjadi, maka hak atas Huntap bisa dibatalkan.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2025, Jasa Raharja Sulawesi Tengah Ajak Siswa Tertib Lalu Lintas
“Kalau dipindahkan tangan, berarti komiu tidak butuh, dan akan kami berikan kepada yang lebih membutuhkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hadianto Rasyid juga mengajak warga Huntap Duyu untuk mendukung ketertiban lingkungan serta menaati kewajiban membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan kota.
“Kota Palu harus kompak dan tertib. Kalau warga melaksanakan kewajibannya, pemerintah akan lebih memperhatikan kebutuhan huntap. Tapi kalau tidak, maka akan berbalik,” ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Sulteng Tegaskan Pentingnya Izin dan Kelaikan Kapal untuk Cegah Kecelakaan Laut
Di akhir pertemuan, Hadianto Rasyid membuka ruang dialog langsung dengan warga, mendengarkan berbagai aspirasi dan masukan demi perbaikan pengelolaan Huntap Duyu ke depan.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.