Peristiwa

Aparat Tertibkan Parkir Liar dan Premanisme di Palu, Sasar Pasar Lasoani dan Lapangan Vatulemo

×

Aparat Tertibkan Parkir Liar dan Premanisme di Palu, Sasar Pasar Lasoani dan Lapangan Vatulemo

Sebarkan artikel ini
Aparat Tertibkan Parkir Liar dan Premanisme di Palu, Sasar Pasar Lasoani dan Lapangan Vatulemo
Personel gabungan Polresta Palu bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi penertiban parkir liar dan premanisme dalam kegiatan Satgas Penertiban Parkir Terpadu Kota Palu pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Palu, MemoSulawesi.id – Personel gabungan Polresta Palu bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi penertiban parkir liar dan premanisme dalam kegiatan Satgas Penertiban Parkir Terpadu Kota Palu pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Operasi dimulai pukul 10.00 WITA, menyasar dua titik utama: Pasar Lasoani dan Lapangan Vatulemo.

Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan dari Satlantas Polresta Palu, sat intelkam, Sat Samapta, Sat Reskrim, Denpom XIII/2 Palu, Kodim 1306 Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, serta Satpol PP Kota Palu.

Fokus utama dalam kegiatan ini adalah penertiban juru parkir ilegal dan kendaraan yang parkir sembarangan—dua penyebab utama kemacetan dan ketidaknyamanan di ruang public serta premanisme yang kerap dikeluhkan warga.

Baca Juga: Gubernur dan Wakilnya Pimpin Rapat di Buol, Bahas Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kabagops Polresta Palu AKP Dewa Gede Meiriawan membenarkan pelaksanaan kegiatan ini.

Ia menegaskan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan keteraturan di jalanan Kota Palu dan memberi rasa aman aksi aksi premansime.

“Penertiban ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya parkir di tempat yang semestinya,” ujar AKP Dewa pada Rabu, 28 Mei 2025.

Tak hanya soal parkir, AKP Dewa juga menambahkan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap aksi premanisme yang sering berkedok sebagai juru parkir liar.

Baca Juga: Hakim PN Palu Kabulkan Sebagian Permohonan, Status Tersangka Hendly Mangkali Dibatalkan

“Kami tindak tegas jika ada yang memungut uang parkir tanpa izin. Ini bagian dari penertiban premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli atau intimidasi di ruang publik dari premanisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *