Sulawesi

Kokoh di Puncak Rekapitulasi Pilkada Sigi 2024: Rizal-Samuel Optimis Hadapi Gugatan di MK

×

Kokoh di Puncak Rekapitulasi Pilkada Sigi 2024: Rizal-Samuel Optimis Hadapi Gugatan di MK

Sebarkan artikel ini
Kokoh di Puncak Rekapitulasi Pilkada Sigi 2024: Rizal-Samuel Optimis Hadapi Gugatan di MK
Calon Bupati Sigi terpilih, Mohamad Rizal Intjenae, bersama pasangannya, Samuel Yansen Pongi, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman Rekapitulasi Pilkada Sigi 2024. 

Sigi, MemoSulawesi.id – Calon Bupati Sigi terpilih, Mohamad Rizal Intjenae, bersama pasangannya, Samuel Yansen Pongi, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman Rekapitulasi Pilkada Sigi 2024.

Dengan kemenangan telak di 11 dari 16 kecamatan Kabupaten Sigi, Rizal menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk pembangunan daerah tersebut.

Rizal menanggapi pengajuan gugatan pasangan calon (paslon) lain sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, ia mengingatkan setiap gugatan ke MK harus memenuhi batasan formil sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Irwan Lapatta Soal Usulan Pemberhentian Sementara: Saya Pikir Pak Longki Harus Lebih Bijak Lagi

“Pengajuan gugatan ke MK hanya dapat dilakukan jika selisih suara tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, MK akan menolak permohonan pada tahap dismissal atau sidang pendahuluan,” ujar Rizal pada Jumat siang, 13 Desember 2024.

Rizal juga mengungkapkan selisih suara antara pihaknya dan pasangan calon lainnya jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan.

“Jika melihat dari selisih suara, kami yakin ini sudah jauh melebihi ambang batas yang ditentukan. Kami optimis bahwa proses ini akan berakhir pada tahap dismissal di MK,” tambahnya.

Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa tim hukumnya tetap siaga dan siap menghadapi proses hukum jika ada paslon yang mengajukan gugatan.

“Tim hukum kami siap dan optimis menghadapi segala kemungkinan di MK,” tegasnya.

Hasil Rekapitulasi Pilkada Sigi 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang berlangsung selama tiga hari, dari 3 hingga 5 Desember 2024, pasangan Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi meraih kemenangan dengan total 55.201 suara.

Pasangan Agus Lamakarate-Semuel Riga berada di posisi kedua dengan 46.496 suara, disusul pasangan Husen Habibu-Ajub Willem Darawia yang meraih 23.930 suara, dan pasangan dokter Nirwansyah Parampasi-Hesty Yulita dengan 12.418 suara.

Ketua KPU Sigi, Soleman, menyampaikan bahwa total jumlah suara sah pada Pilkada Sigi 2024 adalah 138.045, sementara suara tidak sah tercatat 3.544, dengan total suara sah dan tidak sah mencapai 141.589.

“Jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Sigi tercatat sebanyak 718 orang, yang terdiri dari 333 laki-laki dan 385 perempuan,” jelas Soleman.

Baca Juga: SAH! UMK Palu Tahun 2025 Sebesar Rp 3,3 Juta Per Bulan, Naik 6,5 Persen dari 2024

Soleman juga mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi dalam Pilkada Sigi 2024 masih berada pada angka rata-rata. Perbedaan jumlah pemilih dibandingkan Pilkada 2020 menjadi salah satu faktor penyebabnya.

“Pada Pilkada 2020, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 171.926 orang, sementara pada Pilkada 2024, jumlah pemilih meningkat menjadi 193.502 orang,” tutup Soleman.

Dalam perkembangan terbaru, paslon nomor urut 2, Agus Lamakarate dan Semuel Riga, diketahui mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Sigi 2024.

Sementara itu, dengan perolehan suara yang signifikan, Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi kini fokus untuk mempersiapkan agenda pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sigi.

Pasangan ini berkomitmen untuk mewujudkan visi “Sigi Berdaya Saing, Berbasis Pertanian dan Pariwisata” melalui program-program prioritas yang telah mereka canangkan. ***

 

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *