Sigi, MemoSulawesi.id – Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta komentari usulan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulteng, Longki Djanggola pada Senin siang, 9 Desember 2024.
Usulan itu disampaikan Longki Djanggola saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan mitra, belum lama ini
Dalam RDP itu, Longki Djanggola usulkan kepala daerah terlibat kampanye Pilkada untuk diberhentikan sementara.
Hal ini direspon Bupati Sigi, Irwan Lapatta yang pada Pilkada Sigi 2024 menjari Ketua Tim Pemenangan Paslon Rizal Intenae dan Samuel Yansen Pongi.
Baca Juga: Tegas! Longki Djanggola Usul Mendagri Berhentikan Sementara ASN dan Pejabat Negara Terlibat Kampanye
“Saya pikir harus lebih bijak lagi, pak Longki ini kan orang tua, kedua beliau ini panutan di Sulteng termasuk saya sendiri,” ujarnya.
Lanjut Irwan, Longki Djanggola sendiri sangat berpengalaman sebagai kepala daerah dengan dua periode jabat bupati dan gubernur.
Sehingga kata dia yang disayangkan seperti Longki Djanggola tak pernah lakukan hal serupa.
“Beliau juga pernah lakukan di tahun 2020, mengusung Paslon Hidayat-Barto di Pilgub Sulteng, dan dia sebagai jurkam di situ,” jelasnya.
Sehingga dia heran kenapa Longki Djanggola menyampaikan bahwa ada dua bupati yang melanggar saat RDP Komisi II DPR RI tersebut.
“Nah saya sampai hari ini, sampai hari ini, sejak saya menjadi pegawai yang menjadi bupati, insya Allah saya sangat taat dengan mekanisme,” ujarnya.
“Apalagi masalah-masalah kampanye yang memang aturannya jelas,” tambahnya.
Video Longki Djanggola Beredar di Medos dan Jadi Perhatian Publik
Sebelumhya, viode pernyataan dan usulan Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola ini beredar di medsos dan dan menjadi perhatian publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Kamis 31 Oktober 2024, Longki mengusulkan pemberhentian sementara bagi ASN dan Penjabat (Pj) kepala daerah yang terbukti terlibat dalam aktivitas kampanye pasangan calon (paslon).
“Saya mengusulkan agar ASN, Pj bupati, gubernur, maupun pejabat negara lainnya yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,” jelas Longki kepada media.
Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Senilai Rp 1 Triliun Bantu Kembangkan UMKM di Sulawesi Tengah
Dalam kesempatan tersebut, Longki juga menyoroti beberapa kasus pelanggaran yang melibatkan kepala daerah, seperti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna, yang aktif berkampanye untuk mendukung paslon tertentu. Ia mempertanyakan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
“Bagaimana mungkin pejabat negara seperti bupati Sigi dan Touna yang seharusnya netral, malah berkampanye? Bukankah ini melanggar aturan Pilkada?” tanyanya.
Menanggapi hal ini, Mendagri dalam forum yang sama menegaskan larangan bagi pejabat negara, ASN, dan Pj kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye.
Namun, kepala daerah yang berasal dari partai politik tetap diperbolehkan berkampanye dengan syarat memiliki izin atau cuti resmi dari Mendagri.
Longki juga menyampaikan tanggapannya terhadap kritik yang menyebut usulannya sebagai bentuk serangan terhadap pihak tertentu. Ia dengan tegas membantah hal tersebut.
“Kok ada yang menyebut ini serangan? Ini murni soal menegakkan aturan. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada sanksi,” ujarnya.
Ia pun meminta pihak-pihak yang menanggapinya secara negatif untuk memberikan klarifikasi yang konstruktif.
“Apa maksudnya dengan istilah ‘bercermin dulu’? Saya hanya ingin memastikan aturan Pilkada ditegakkan,” tegasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












