Morowali, MemoSulawesi.id – Dalam rangka memperkuat upaya penertiban kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Loading), PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kendaraan ODOL yang digelar di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali.
Kendaraan ODOL merupakan kendaraan logistik yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, melampaui batas ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Baca Juga: Harwan Muldidarmawan: Penguatan Tata Kelola Jadi Kunci Jasa Raharja Raih IHCA 2025
Karena itu, berbagai pihak terus berupaya meminimalisir keberadaan kendaraan ODOL di jalan raya.
Pada rapat koordinasi tersebut, Petugas Jasa Raharja Morowali, Ihwan, hadir mewakili perusahaan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, Emil, dan turut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Morowali, Kasat Pol PP Morowali, serta perwakilan dari Dinas PUPR.
Dalam kesempatan itu, Ihwan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penanganan kendaraan ODOL.
“Kami sangat mendukung agenda rapat kali ini, apalagi tindak lanjutnya akan difokuskan pada penertiban dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Keberadaan kendaraan ODOL jelas merugikan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Ihwan.
Hasil rapat tersebut menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi muatan, terutama di kawasan industri Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta mencegah kerusakan jalan yang kerap meresahkan pengguna jalan lainnya. ***












