Sulawesi

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

×

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MemoSulawesi.id – Jasa Raharja—sebagai perwakilan negara dalammemberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas—terusmemperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dansantunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Hal ini tercermin dalam pertemuanDirektur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawandengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep NanaMulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalulintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.

“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikanpelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korbankecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasanhukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja.

Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkanUndang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang DanaKecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kedua undang-undang tersebut mengamanatkanJasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasarkepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti KejaksaanAgung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukansesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.

Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara JasaRaharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja samaantarlembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuholeh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaanlalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.

Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagikorban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagaipemangku kepentingan.

Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melaluiJampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukumterhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.

Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkanproses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapatberlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentinganmasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *